PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI DAN SISTEM KEAMANAN YANG TERINTEGRASI MELALUI ONE SECURITY SYSTEM
Rizka
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Informasi sudah dianggap sebagai “power” yang diartikan sebagai kekuatan dan kekuasaan yang sangat menentukan nasib manusia itu sendiri. Saat ini ketergantungan masyarakat akan teknologi informasi semakin tinggi sehingga semakin tinggi pula resiko yang dihadapi.1 Untuk itu pentingnya perlindungan data pribadi untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Perlindungan terhadap data pribadi (privacy data protection) menjadi perhatian publik setelah beberapa kali salah satu perusahaan media sosial terbesar di dunia telah kebobolan atau datanya tercuri oleh pihak lain. Berita mengenai kebocoran data sudah tersebar di berbagai media dan diakui sendiri oleh perusahaan tersebut bahwa telah terjadi pengambilan data tanpa izin atau yang dikenal dalam istilah informatik “pembobolan data”. Hal ini terjadi karena perusahaan pemegang atau penyimpan data memiliki sistem perlindungan yang lemah sehinga ada pihak ke tiga yang mengambil sebagian atau seluruhnya data tersebut.2
Akhir tahun 2020 Indonesia digegerkan dengan kasus pencurian data pribadi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Pencurian data pribadi tersebut membuat resah hampir diseluruh masyarakat Indonesia. Sistem keamanan dan jaminan hukum yang ada saat ini menjadi salah satu kelemahan. Dikutip dari media republika.co.id ditengah-tengah pandemi covid-19 hampir ratusan juta data pribadi di seluruh dunia bocor. Bahkan salah satu e-commerce terkenal di Indonesia sistem keamananya diretas yang mengakibatkan kurang lebih 15 juta akun penggunanya bocor.3 Bahkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan banyak yang kasus pelanggaran data pribadi yang tidak terdeteksi di Indonesia.4 Security breach atau pembobolan sistem yang berakibat kebocoran data akan membahayakan bisnis perusahaan dan bisa memberikan dampak negatif yang lain.5
Melihat bahaya yang mengencam masyarakat maka perlindungan data pribadi itu dituangkan secara tersirat dalam konstitusi bangsa Indonesia. Kemudian diatur dalam beberapa pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: Pasal 28 G ayat (1):
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” Pasal 28 H ayat (4):
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun.”
Kemudian terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 yang mengaturnya dan berbagai Peraturan Pelaksana yang memberikan perlindungan terkait kebijakan perlindungan data pribadi. Namun aturan yang ada belum menjamin dalam melindungi data pribadi. Selain itu jumlah kebocoran data berdasarkan sektor pada 2018 sebagai berikut:6
Tabel 1. Jumlah Kebocoran Data di Berbagai Sektor Tahun 2018
Untuk itu, dibutuhkan aturan hukum yang lebih menekan perlindungan data pribadi sehingga menekan tindak kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Aturan tersebut mengatur data privasi yang memiliki keterkaitan atau didalamnya terdapat materi yang berhubungan dengan data pribadi yaitu; perlindungan, pengumpulan, pemrosesan, penggunaan, pembukaan data pribadi. Serta pengaturan terhadap beberapa website atau aplikasi yang meminta data pribadi masyarakat. Selain itu, sistem keamanan perlu dijamin dengan menggunakan One Security System (Satu Sistem Keamanan) yakni sistem yang menghimpun seluruh data pengguna dari berbagai website dan aplikasi yang dikelola secara khsusus oleh salah satu instansi pemerintah dibawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini bertujuan untuk mengamankan data pribadi milik masyarakat agar tidak mudah disusupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, semua aplikasi dan website harus bekerjasama terlebih dahulu oleh instansi pemerintah dibawah Kominfo sehingga menjamin terkelolanya data pribadi milik masyarakat dengan baik.
One Security System merupakan salah satu gagasan yang tepat untuk menjamin perlindungan data pribadi jika dikelola dengan tepat. Walaupun dalam pelaksanaanya akan terlihat sulit karena sebelum memasukan data pribadi ke aplikasi atau website perlu mengakses terlebih dahulu di One Security System. Namun hal ini dapat menjadi terobosan yang baik untuk Indonesia kedepannya. Karena untuk melakukan perubahan terhadap suatu sistem yang telah dibangun tidaklah mudah. Untuk itu, negara harus menjamin perlindungan data pribadi masyarakatnya karena sudah ditegaskan secara tersirat dalam konstitusi negara kita.
1 Ririn Aswandi, dkk, 2020, Jurnal Legislatif, Perlindungan Data Dan Informasi Pribadi Melalui Indonesian Data Protection System (Idps), Vol. 3, No. 2.
2 Rudi Natamiharja dan Stefany Mindoria, 2018, Jurnal Fiat, A Case Study on Facebook Data Theft in Indonesia, Vol. 12, No 3.
3https://republika.co.id/berita/qais309117000/belanja-online-melesat-kasus-pencurian-data-pribadi-naik
4 https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200225204935-185-478090/menkominfo-kasus-pelanggaran-data pribadi-sulit-terdeteksi
5 Op Chit, Repulika.co.id.
6 Op Chit, Ririn,dkk.
Comments
Post a Comment