KEHADIRAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DAPAT MENINGKATKAN INVESTASI DI INDONESIA
Perhatian publik kini terpusat dengan diberlakukannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) oleh
Presiden Joko Widodo. Penyusunan UU Ciptaker menggunakan teknik omnibuslaw
yakni teknik pembentukan undang-undang yang mengubah beberapa atau bahkan
banyak undang-undang yang memuat berbagai materi kebijakan yang berkaitan satu
dengan yang lain dengan digabungkan dalam satu naskah. Pembentukan UU Ciptaker
yang digagas direzim pemerintahan Jokowi Widodo sangat erat kaitannya dengan ekonomi
dan investasi. Pemerintah memproyeksikan UU Ciptaker mampu menarik investor
untuk masuk ke dalam negeri dengan meminimalisir masalah yang menghambat.
Dalam pembahasannya UU Ciptaker mengatur terkait Undang-Undang Perseroan
Terbatas (UU PT), Undang-Undang Usaha
Mikro Kecil Menengah (UMKM), Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
dan lain-lain. UU Ciptaker terdiri dari 15 bab dan 186 pasal itu mencakup 9
bidang yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan,
pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi,
ketenagakerjaan, pengenaan sanksi, kawasan ekonomi, kemudahan berusaha,
pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah dan administrasi pemerintahan.
Menurut saya, pembentukan UU Ciptaker mengutamakan prespektif ekonomi ketimbang prespektif sosiologi. Akibatnya menimbulkan berbagai polemik diberbagai lapisan masyarakat. Jika ditelaah isi dalam pasal UU Ciptaker memang menimbukan polemik jika dilihat dari segi hak dan kewajiban para tenaga kerja. Disatu sisi, tak dapat dipungkiri bahwa terdapat kemudahan yang diberikan pemerintah kepada para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebelum adanya UU Ciptaker pengurusan izin merupakan salah satu kendala sehingga membuat investor untuk berpikir dua kali. Dengan kehadiran UU Ciptaker para investor dapat menghirup angin segar karena permasalahan yang ada dapat diminimalisir. Salah satu hal yang menjadi terobasan pemerintah dalam UU Ciptaker ialah terkait Perseroan Terbatas yang sebelumnya diatur terlebih dahulu dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Dalam UU Ciptaker Pasal 109 angka 5 perseroan UMKM dapat didirikan oleh satu orang tetapi UU PT Pasal 7 Ayat 7 disebutkan untuk mendirikan PT wajib didirikan oleh dua orang atau lebih.
Namun kembali lagi apakah kehidaran UU Ciptaker dapat meningkatkan investasi di Indonesia? menurut saya itu kembali lagi kepada hiruk pikuk politik yang terjadi di Indonesia. Para Investor bersikap wait and see terhadap instabilitas kondisi politik yang ada saat ini. Untuk itu harus disadari dari awal. Berlarut-larutnya konfilik politik dapat memperbesar kemungkinan memburuknya iklim investasi di Indonesia. Politik dalam negeri yang tidak stabil membuat investor ragu-ragu dan akan cenderung berpikir bahwa investasinya bakal tidak aman. Instabilitas politik pada akhirnya akan bermuara kepada faktor ketidakpastian hukum (legal uncertainty). Selama faktor kepastian hukum diabaikan, maka tingkat keenganan untuk menanamkan modalnya di suatu negara juga akan berdampak luas. Hukum seharusnya menjadi dasar bekerjanya politik, berangkat dari asas keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Comments
Post a Comment