PANCASILA PRESPEKTIF NILAI-NILAI KEBUDAYAAN INDONESIA - PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (RUSDIANTO SAMAWA)
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila sebagai dasar dari pada negara Republik
Indonesia, atau dengan bahasa Jerman satu Weltanschauung di atas mana kita
meletakkan negera Republik Indonesia. Pancasila adalah satu Weltanschauung,
satu dasar falsafah, panacasila adalah satu alat mempersatu, yang saya yakin
seyakin-yakinnya. Bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke hanyalah dapat
bersatu-padu di atas dasar Pancasila itu. Dan bukan saja alat pemersatu untuk
diatasnya kita letakkan negara Republik Indonesia, tetapi juga pada hakikatnya satu
alat mempersatu dalam perjuangan kita melenyapkan segala penyakit-penyakit yang
telah kita lawan berpuluh-puluh tahun, yaitu penyakit,terutama sekali,
imperialisme.
Pancasila adalah dasar filsafah negara Indonesia
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu setiap warga
negara Indonesia harus mempelajari, mendalam, menghayati, dan mengamalkan dalam
segala bidang kehidupan. Pancasila merupakan warisan luar biasa dari pendiri
bangsa yang mengacu kepada nilai-nilai luhur. Nilai-nilai luihur yang menjadi
panutan hidup tersebut itu telah hilang otoritasnya, sehingga manusia menjadi
bingung. Kebingungan tersebut dapat menimbulkan krisis baik itu krisis moneter
yang berdampak pada bidang politik,sekaligus krisis moral pada sikap perilaku manusia.
Mengikuti sejarah pemikiran tentang Pancasila, maka
berbagai istilah maka berbagai istilah dipakai untuk memberikan fungsi dan
kualitas pada Pancasila, seperti Pancasila sebagai dasar Negara, Pancasila
sebagai Pandangan Hidup. Pancasila seagai ideologi, Pancasila sebagai
Kepribadian Bangsa, Pancasila sebagai Falsafah, dan lain-lain. Istilah-istilah
itu dipakai seakan-akan untuk sinonim ataupun semata-mata menjadi slogan yang
tidak menunjukan arti. Hal inilah yang menjadi penghambat untuk memperdalam dan
mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Terutama bagi generasi
muda yang tidak mengalami sendiri sejarah proklamasi kemerdekaan bangsa. Tidak
mengherankan apabila mereka menunujukan sikap yang tidak sesuai dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam nilai pancasila. Sikap yang demikian itu
bukanlah salah mereka, tetapi justru menunjukkan kelemahan orang yang
menggunakan istilah-istilah tersebut secara naif tanpa mengungkapkan makna
sedikit pun dan bahkan lebih memperlihatkan sloganisme.
Tujuan tulisan ini ialah memberikan sekedar ulasan yang
hendak menunjukkan kaitan pengertian antara istilah-istilah tersebut diatas.
Tulisan ini berusaha menggambarkan suatu pemetaan serta penertiban pola pikir
dalam usaha mendalami permasalahan serta menjabarkan konsepsi Pancasila.
Penataan serta pentahapan berpikir yang hendak diutarakan nanti kiranya perlu
diperhatikan, apabila kita benar-benar ingin mengadakan pembahasan yang tepat
benar, dan ilmiah sekitar Pancasila.
1.2 Rumusan
Masalah
1.Bagaimana penerapan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat?
2.Apa saja tantangan dan dampak yang dihadapi oleh
masyarakat dalam menerapkan nilai-nilai Pancasila?
1.3 Tujuan
Tujuan dalam pembuatan makalah ini adalah ;
1. Membuat
pembaca berpikir lebih aktif dan kreatif.
2. Sebagai
bahan pembelajaran.
3. Sebagai
bukti tugas Pendidikan Kewarganegaraan.
BAB II
TINAJAUAN PUSTAKA
1.1
Landasan
Teori
Untuk terbentuknya
suatu Negara yang kokoh dan kuat maka suatu Negara tersebut harus memiliki
sebuah pendoman yang dapat mengatur dan menjadi acuan suatu Negara tersebut
berdiri. Oleh sebab itu untuk mengatur segala bentuk kehidupan masyarakat suatu
Negara tersebut maka di bentuklah Pancasila sebagai pendoman dan ediologi
Negara.
Pancasila adalah sebuah
wajah suatu Negara yang terbentuk sejak kurang lebih 67 tahun yang lalu yang
bertujuan untuk sebagai petunjuk masyarakat Indonesia, pancasila sebagai jiwa
dan kepribadian bangsa yang mengatur seluruh tingkah laku masyarakat bangsa.
Pancasila juga sebagai
ciri khas kebudayaan Indonesia yang tertera di setiap pasal – pasal dan jiwa
pancasila. Namun, dengan seiringan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
nilai dan norma – norma yang sudah tertanam di jiwa masyarakat Indonesia sudah
mulai memudar di karnakan tergesernya kebudayaan asli Indonesia dengan
kebudayaan asing dari barat.
Dengan di jaman yang
modern seperti ini, banyak masyarakat yang seolah – olah mulai mengabaikan
nilai – nilai dari setiap sila di pancasila, masyarakat mulai kehilangan
kebudayaan dan ciri khas bangsa Indonesia.
Menurut
Padmo Wahjono : “Pandangan hidup adalah sebagai suatu prinsip atau asas yang
mendasari segala jawaban terhadap pertanyaan dasar, untuk apa seseorang itu
hidup”[1]
Pancasila mempunyai kedudukan yang
sangat penting bagi suatu Negara. Karena, pancasila dengan kehidupan masyarakat
tidak dapat di pisahkan bagaimana suatu masyarakat dan Negara dalam mencapai
suatu tujuannya begitu pula dengan sila – sila yang terdapat dalam pancasila
tidak dapat di tukar balikkan di karenan sudah sakral setiap sila dalam
pancasila mencerminkan kepribadian dan tingkah laku masyarakat Indonesia yang
tidak dapat di pisahkan.
Pancasila telah ada
dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang
tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945
bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan
Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua,
Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan di atur
sedemikian sila – sila pancasila untuk menjadi sebuah pendoman hidup masyarakat
agar sebuah tujuan bangsa dan Negara dapat mencapai tujuannya.
Dengan adanya pancasila kebudayaan dan
ras masyarakat Indonesia juga di atur dengan sedemikian teraturnya agar
masyarakat Indonesia dapat mengerti dan menerpakan dalam kehidupannya dengan
menjunjung tinggi nilai – nilai pancasila dan juga mencintai kebudayaan –
kebudayaan yang menjadi ciri khas dan wajah bangsa dan Negara Indonesia.
Negara yang bersatu
dengan seluruh rakyatnya, budi pekerti kemanusian yang luruh, takluk kepada Tuhan,
system badan permusyawarahan, dan system sosialisme suatu
Negara.(supomo,31Mei). Dalam kutipannya Supomo tidak merumuskan panacasila
secara tegas namun ia berpendapat bahwa bertitik belakang antara lebaga
permusyawaratan dengan kebudayaan Indonesia dan aliran pemikiran dan semangat
bantin yang di miliki seluruh masyarakat Indonesia.[2]
Dengan membaca dan
memahami setiap sila yang di miliki pancasila kebudayaan yang menjadi ciri khas
bangsa Indonesia tercerminkan seperti pada sil pertama Ketuhanan yang Maha Esa,
seluruh warga dan masyarakat Indonesia mempunyai agama yang di peluk masing –
masing, Negara Indonesia membebaskan setiap masyarakat Indonesia untuk
beribadah dan menjalankan setiap agamanya masing – masing dengan aman dan
tentram tanpa ancaman. Kebudayaan Indonesia yang saling toleran terhadap agama
lainnya saling berdampingan.
Sila ke dua Kemanusian
yang adil dan Beradap, kebudayan Indonesia yang tertera dalam sila tersebut
seperti masyarakat Indonesia saling melindungi saudara sebangsa setanah air
Indonesia warga Indonesia suka tolong menolong dalam hal apapun tanpa adanya
pamri jiwa masyarakat Indonesia yang saling mengharagai dan suka membantu
manusia satu dengan yang lain maka dapat mencerminkan bahwa nilai sila kedua
terlaksana dengan baik.
Sila ke tiga persatuan
Indonesia, dalam sila ini sangat dengan jelas bahwa sila tersebut sudah
tertanam di jiwa dan pribadi masyarakat Indonesia sejak dulu, misalnya
masyarakat Indonesia bersatu dalam melawan penjajahan yang ada di Indonesia
untuk merdeka, dari seluruh wilayah dan kebudayaan yang berbeda – beda bangsa
Indonesia mampu bersatu dan sependapat untuk memenangkan pertarungan dengan
penjajah yang di landaskan rasa nasib yang sama, dengan itu pada sila ketiga
ini sudah tumbuh dan berkembang di jiwa dan raga masyarakat Indonesia sejak
dahulu kala.
Pada sila ke empat
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan
perwakilan dalam kehidupan budaya Indonesia, masyarakat Indonesia senang
bermusyawarah dalam hal apapun apalagi dengan pemilihan seorang pemimpin maka
dari itu Indonesia membuat sebuah kegiatan yang dapat menampung aspirasi dan
pendapatnya dalam pemilihan pemimpinnya yang bijaksana yaitu sebuah pemilu
dengan adanya itu masyarakat Indonesia bebas memilih siapa saja yang akan
menjadi pemimpinya berdasarkan hasil musyawarah yang telah di laksanakan
bersama.
Sila ke lima keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, setiap masyarakat Indonesia di jamin dalam UUD’45
bahwa masyarakat Indonesia mendapatkan keadilan yang sama satu dengan lainnya
dalam kehidupannya, pekerjaannya, karyanya, dan kesetaraan di hadapan hokum.
Oleh sebab itu, masyarakat Indonesia akan merasa nyaman dan aman dalam hidup
berdampinga satu individu dengan individu lainnya dengan saling memegang teguh
rasa saling menghormati dan iba terhadapat manusia yang lainnya.[3]
Dengan penjelasan
tersebut dengan jelas bahwa pancasila mengantur segala aspek kehidupan
bermasyarkat di dalam suatu Negara tersebut. Namun pad saat di jaman yang
modern ini seakan – akan aspek nilai – nilai pancasila mulai hilang dn
tinggalkan karena tergeser oleh datangnya kebudayaan asing yang bahkan
menyimpang dengan nilai – nilai kebudayaan dan latar belakang Negara Indonesia,
seperti ciri khas masyarakat Indonesia yang suka dalam bergotong royong mulai
menghilang masyarakat Indonesia mulai tidak mementingkan keadaan sekitarnya,
acuh tak acuh dengan apa yang ada di depannya dengan mesuknya kecanggihan
teknologi juga dapat merubah segala pola pikir masyarakat Indonesia yang suka
saling menyapa satu sama lain berkumpul dan bercengkrama pada saat ini
masyarakat Indonesia lebih focus dengan apa yang di milikinya seperti media
sosial dan lainnya masyarakat Indonesia sekarang lebih suka dalam lingkar
kehidupan yang tidak nyata.
Dengan segala hal
tersebut kita sebagai penerus dan sebagai pundak pendiri bangsa dan Negara
Indonesia harus lebih memeperhatikan hal – hal tersebut dengan lebih menjujung
tinggi nilai – nilai kebudayaan Indonesia dimana nilai – nilai tersebut
mencerminkan kepribadian dan ciri khas bangsa Indonesia yang secara jelas dan
mengikat terdapat dalam sila – sila pancasila, maka dari itu masyarakat
Indonesia harus menjujung tinggi nilai setiap sila – sila dalam pancasila dengan
memehami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari – hari dengan menjujung
tinggi apa yang menjadi latar belakang bangsa kita maka tujuan dan berdirinya
suatu Negara yang kokoh akan tercipta, dengan saling menghargai manusia satu
dengan lainnya, dengan terciptanya rasa aman dan rasa toleransi antar suku dan
bangsa kesatuan Indonesia.[4]
Walaupun dengan
kemajuan teknologi dan masuknya kebudayaan asing kedalam Negara kesatuan
Indonesia kita harus tetap lebih menomor satukan dan memperjuangkan kebudayaan
Indonesia agar kebudayaan Indonesia tetap utuh dan selalu ada sampai anak cucu
kita akhirnya, tidak mungkin apabila kita mulai acuh tak acuh terhadap
kebudayaan dan nilai – nilai pancasila yang menjadi pondasi utama berdirinya
bangsa Indonesia yang telah kita perjuangkan sejak zaman dahulu begitu saja
dengan mudahnya hilang semata. Apabila semua itu telah hilang maka tujuan
Negara serta bangsa ini akan hancur dan hilang, sebagai bangsa penerus kita
tetap harus menjujung tinggi nilai – nilai pancasila dan kebudayaan kita.
BAB III
METODE PENULISAN
3.1 Metode Penulisan
Seperti khalayknya
makalah yang dibuat para penulis-penulis makalah yang kami buat sama mengikuti
bagaimana cara memberikan penulisan-penulisan yang baik agar pembaca dapat
mengerti dan memahami isi dari makalah ini supaya dapat bermanfaat. Selam
menulis makalah ini, tidak terlepas juga kami belajar cara-cara menulis dengan
baik dan benar melalui media internet,buku, dan koran.
3.2 Metode Pengutipan
Mengutip
merupakan pekerjaan sulit karena mengolah sebuah kalimat orang lain menjadi
sebuah kalimat sendiri dan bukan copy paste. Metode yang sama gunakan dalam
mengutip adalah metode yang berbeda yaitu kami cari bagian-bagian penting dan
buku atau refrensi lainnya yang sesuai dengan materinya. Lalu kami olah menjadi sebuah kalimat baru
yang dimaksud dan tujuannya dengan kalimat yang kami kutip. Dengan gagasan baru
yang pokok bahasannya sama dengan materi yang telah dicari bahan-bahannya dan
menjadikan sebuah makalah.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Pancasila Prespektif Nilai-Nilai Budaya Indonesia
MAKNA
DAN AKTUALISASI SILA KETUUHANAN YANG MAHA ESA DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA
Pembangunan sosial budaya termasuk salah satu aspek
pembangunan yang penting dan senantiasa terus ditingkatkan kualitasnya. Seperti
halnya dalam pembangunan aspek yang lainnya, Pancasila, khususnya sila
Ketuhanan Yang Maha Esa menjadikan dasar moralitas utama untuk menyelenggarakan
proses pembangunan dalam aspek ini, yang dapat diwujudkan dengan cara:
1. Senantiasa berdasarkan kepada
sistem nilai yang sesuai dengan nilai-nilai budaya yang dimiliki oleh
masyarakat Indonesia.
2. Pembangunan ditunjukan untuk meningkatkan derajat kemerdekaan manusia
dan kebebasan spiritual
3. Menciptakan sistem sosial budaya
yang berharap melalui pendekatan kermanusiaan secara universal.
Dalam pembahasan panjang mengenai perumusan dasar
Indonesia merdeka, para pendiri republik ini melihat dampak jangka panjang
panjang akan adanya peradaban manusia yang dibangun sesuai kebenaran Tuhan
(sila pertama).
Moral subjektif seseorang sangat berkaitan dengan agama
yang di anutnya. Artinya, ada peranan hukum Tuhan yang menjadi dasar pemikiran
seseorang dalam bertindak.
Dengan sila pertama, Kepemimpinan yang bersubjek bersifat pemimpin. Dan
pola fikir yang mengutaman ketuhanan itu dapat membentuk pola fikir yang
mewujudkan dan mengembangkan cita-cita berbangsa ini.
MAKNA
DAN AKTUALISASI SILA KEMANUSIAN YANG ADIL DAN BERADAB DALAN PERKEMBANGAN SOSIAL
BUDAYA
Penerapan sila kedua didalam
kehidupan masyarat seperti yang dilakukan lembaga-lembaga swadaya masyarakat
yang memberikan penyuluhan tentang bagaimana cara hidup bernegara yang baik.
Penyuluhan yang dilakukan tidak hanya dengan cara formil (mengajarkan cara
menjadi warga Negara yang baik), tetapi dapat dengan cara seperti gotong royong
membersikan lingkungan, atau kegiatan sosial lainnya yang bisa mengajarkan
langsung apa arti tenggang rasa terhadap sesame manusia.
Prakti terori ke dua panca sila dapat dilakukan dalam interaksi sosial
didalam lingkungan pendidikan maupun lingkungan tempat tinggal, di linghkungan
pendidikan teori dilakukan dengan cara mennjukan sikap dan prilaku dalam
lingkungan pendidikan.
Tetapi sulit untuk kita temukan di era sekarang di antra siswa atau murid
bahkan masyarakat yang masih bisa mampu menerapkan sila ke dua itu didalam
kehidupan sehari hari, dan bahkan sikap
tersebut hanya sebagai sifat toleransi.
Dalam pengembangan dan pembangunan aspek sosial budaya hendak di dasarkan
atas sistem yang sesuai dengan nilai nilai budaya yang dimiliki masyarakat
tersebut.
Sebenarnya implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan sosial
budaya tertuang dalam sila kedua yakni “Kemanusian yang Adil dan Beradab”,
yaitu meningkatkan deraat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual
(Koentowioyo, 1986).
Selai itu, implementasi nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan sosial
budaya juga dapat dipahami dengan pasal 32 ayat 1 dan UUD 1945 yaitu:
1. Negara memajukan Kebudayaan
Nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
2. Negara menghormati dan memelihara
bahasa daerah dengan sebagai kekayaan budaya nasional.
Wujud nyata dari sila Kemanusian yang Adil dan Beradab itu dapat di
pertimbangkan beberapa prinsip pemikiran inplementatif dalam bidang sosial
buday, antara lain;
1. Saling mencintai sesame manusia.
2. Mengembangkan sikap tenggag rasa.
3. Tidak semena-mena terhadap orang
lain.
4. Menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan.
5. Berani membela kebenaran dan
keadilan.
MAKNA
DAN AKTUALISASI SILA PERSATUAN INDONESIA DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA
Jaman yang terus berkembang memasuki era
globalisasi,tidak menutup kemungkinan adanya budaya luar yang masuk kedalam
Negara ini dan melebur kedalam kebudayaan bangsa. Hal itu juga merupakan
ancaman tersendiri terhadap suatu Negara untuk menghadapi suatu konflik
perpecahan didalam Negara. Sekarang pun sudah banyak kalangan muda atau para
remaja yang sudah melupakan budayanya sendiri yaitu budaya Indonesia, dan lebih
memgutamakan budaya asing di dalam kehidupan sehari-harinya.
Oleh karna itu, sebaiknya bangsa Indonesia tetap menjaga persatuan yang ada
dalam Negara ini. Walaupun banyak perbedaan tetapi tetaplah satu kesatuan dalam
Negara Indonesia. Perlu untuk memulihkan kesadarandari makna sila ke tiga
“Persatuan Indonesia” dalam pribada masyarakat Indonesia agar masyarakat
Indonesia menyadari betapa pentingnya persatuan dalam suatu kehidupan berbangsa
dan bernegara demi tetap menjaga persatuan.
Implementasi sila Persatuan Indonesia dlaam kehidupan sosial budaya dapat
dilakukan:
1. Bidang pendidikan
2. Ilmu pengetahuan dan teknologi
Nilai-nilai Pancasila sila ketiga bilamana dirinci dalam etika yang
berkaitan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi,adalah sebagai berikut:
• Sumber ilmiah adfalah sebagai
sumber nasional bagi warga Negara seluruhnya.pemanfaatan ilmu pengetahuan dan
teknoligi harus mendahulikan kepentingan bangsa dan Negara.
• Alokasi pemerataan sumber
dan hasilnya.
• Pentingnya individualitas
dan kemanusiaan dalam Catur Dharma ilmu pengetahuan,yaitu
penelitian,pengajaran,penerapan, dan pengalamannya.
Persaingan IPTEK tidak untuk saling menjatuhkan stau sama
lain. Dalam mengakualisasikan sila Persatuan Indonesia dalam bidang sosial
budaya dapat dipertimbangkan bebeapa prinsip pemkiran implementatif, antara
lain:
1. Sanggup dan rela berkorban
untuk kepentingan Negara dan bangsa apabila diperlukan.
2. Mengembangkan rasa cinta
kepada tanah air dan bangsa.
3. Mengembangkan rasa
kebanggan keberkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
MAKNA
DAN AKTUALISASI SILA KERAKYATAN YANG DI PIMPIN OLEH HIKMAHN KEBIJAKSANAAN DALAM
PERMUSYAWARATAN PERWAKILAN DALAM PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA
Sila tersebut memiliki makna:
• Mengutamakan kepentingan
Negara dan masyarakat.
• Tidak memaksakaan kehendak
kepada orang lain.
• Memngutamakan budaya
bermusyawarah dlaam mengambil keputusan bersama.
• Bermusyawarah sampai
mencapai consensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
Pada sila keempat dijelaskan penjelasan Negara demokrasi.
Dengan analisis ini diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan memiliki
nilai filosofis yang diimplementasikan secara langsung dlaam kehidupan
bermasayarakat. Tidak hanya itu, secara lahiriah sila ini menjadi banyak acuan
dari setiap langkah pemerintah dalam menjalankan setiap tindakannya.
Di bawah ini adalah arti dan makna sila keempatyang dibahas sebagai
berikut:
1. Hakikat ini adalah
demokrasi.
2. Permusyawaratan.
3. Kejujuran bersama.
Guna dari banyaknya prihal yang harus kita patuhi dan
kita laksanakan di sila ini adalah agar ketika kita mengambil keputan tidak
sembarang dan banyak pertimbangan yang sudah di musyawarahkan sebelumnya.
Musyawarah
Musyawarah berasal dari kata syawara, yaitu berasal dari
bahasa arab yang artinya berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan
sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern
tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rambung desa”, “kerapatan
nagari” bahkan ”demokrasi”.
Musyawarh dan komunikasi
Komunikasi adalah sebuah proses dimana suatu ide
dialihkan dari sumber kepada suatu penerima atau lebih,dengan maksud untuk
mengubah tingkah laku mereka.
Bermusyawarah berarti berhubungan dengan orang lain. Dan komunikasi bisa
membantu proses musyawarah atau dalam perundingan menjadi lebih baik.
Musyawarah dalam keseharian
Musyawarah dalam kehidupan
sehari hari kita lakukan dalam hal kecil maupun dalam hal besar untuk mengambil
keputusan apapun. Dan dengan itu kita bisa menemukan apa yang terbaik dari
hasil voting. Seperti pasal 28 UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap, sesuai dengan hati
nuraninya”. Ada pula pedoman dalam alkulturasi sila ke empat:
a) Tidak boleh memaksa
kehendak orang lain.
b) Musyawarah atau mufakat di
liputi oleh semangat kiekeluargaan.
c) Menghormati dan menjunjung
tinggi hasil musyawarah.
d) Mengutamakan keputusan
bersama.
e) Setiap manusia memiliki
kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
MAKNA
DAN AKTUALISASI SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH MASYARAKAT INDONESIA DALAM
PEMBANGUNAN SOSIAL BUDAYA
Dengan sila kelima
(Keadilan Sosial badi seluruh Rakyat Indonesia), manusia Indonesia menyadari
hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Aktualisasi sila ke llima
dibidang sosial budaya dapat dilakukan dengan melakukan sifat berikut:
a. Mengembangkan perbuatan
luhur dengan rasa kekelluargaan dan gotong royong.
b. Suka bekerja keras.
c. Menghargai hasil karya
orang lain yang bisa bermanfaat untuk kehidupan dan di lingkungan sekitar.
d. Ikut serta dalam kegiatan
yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Nilai-nilai diatas dapat di aplikasikan dalam
kegiatan-kegiatan hubungan sesame dalam masyarakat, saling menghormati budaya
masing-masing serta menghargai kreartivitas atau hasil seni setiap orang.
4.2 Nilai Positif dan Negatif Pancasila Prespektif
Nilai-Nilai Budaya Indonesia
Pancasila lahir pada tanggal 1 Juni 1945, namun
habitatnya sudah dipersiapkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Seperti
dikemukakan pada pembahasan sebelumnya bahwa sejak dinasti Syailendra bangsa
Indonesia dengan gotong royong telah menghasilkan karya megah, besar yang
menakjubkan dunia berupa Candi Borobudur. Tidak hanya itu, nilai-nilai lain pun
telah berkembang juga sebelumnya, seperti: nilai kemanusiaan, nilai
persatuan-kesatuan, nilai toleransi yang tinggi yang sudah tumbuh dan
berkembang dari masyarakat Indonesia yang akhirnya menjadi jiwa berkarakter dan
kepribadian bangsa Indonesia.[5]
·
Pengamalan Positif Pancasila dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa:
1. Percaya dan taqwa kepada
Tuhan YME sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan
yang adil dan beradab.
2. Hormat-menghormati dan
berbijaksanaan antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang
berbeda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
3. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaannya.
4. Tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:
1. Mengakui Persamaan derajat,
persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2. Saling mencintai sesama manusia.
3. Mengembangkan sikap tenggang rasa.
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain.
5. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
karena itu dikembangkan sikap
hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
Sila Ketiga, Persatuan Indonesia:
1. Menempatkan persatuan,
kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan.
2. Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
Negara.
3. Cinta tanah air dan bangsa.
4. Bangga sebagai bangsa Indonesia dan ber-Tanah
Air Indonesia.
5. Memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
1. Mengutamakan Kepentingan Negara dan masyarakat.
2. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah
dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi
oleh semangat kekeluargaan.
5. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.[6]
Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia:
1. Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan kegotong-royongan.
2. Bersikap adil.
3. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak-hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang
lain.
·
Pengamalan Negatif Pancasila dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Sila Pertama,
Ketuhanan Yang Maha Esa:
1. Mengolok-olok agama lain.
2. Tidak ingin bersosialisasi/bekerjasama dengan
orang yang beragama lain.
3. Terlalu fanatik dengan agama sendiri dan
membenci umat agama lain.
4. Tidak adanya toleransi beragama.
Sila Kedua,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab:
1. Mementingkan dirinya sendiri.
2. Mencela hak dan kewajiban orang lain.
3. Tidak mau bergotong-royong.
4. Bersombong diri dan berbesar kepala dalam
kehidupan bersosialisasi.
Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia:
1. Tidak adanya rasa cinta tanah air
(Nasionalisme).
2. Tidak menerima perbedaan ras, suku, agama.
3. Tidak adanya rasa empati terhadap
masalah-masalah negeri.
4. Lebih menyukai budaya bangsa asing yang
bertentangan dengan budaya Indonesia.
Sila Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan:
1. Tidak menggunakan hak memilih dan dipilih
yang dimiliki.
2. Memaksakan kehendak orang lain untuk
mengikuti kehendaknya.
3. Tidak mau menerima kritik dan saran dari
orang lain.
Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat
Indonesia:
1. Tidak adanya keadilan dalam hukum, yang tidak
bersalah dapat dianggap bersalah, yang bersalah sebaliknya, tidak dianggap
bersalah.
2. Kesenjangan sosial dimana-mana.
3. Tidak terciptanya pemerataan penduduk di
Republik Indonesia.
BAB V
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari hasil
pembahasan Pancasila Perspektif Nilai-Nilai Kebudayaan Indonesia, maka diambil
kesimpulan:
1. Dengan adanya pandangan
mengenai Pancasila Perspektif Nilai-Nilai Kebudayaan Indonesia, maka bangsa Indonesia
dapat menjalani kewajiban-kewajiban bernegara, seperti yang dirumuskan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Alinea ke-4.
2. Masyarakat Negara Kesatuan
Republik Indonesia dapat mengetahui secara detail perkembangan-perkembangan
Pancasila dari zaman ke zaman.
3. Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sangatlah luas dan sangatlah
penting untuk dipelajari bersama, baik masyarakat maupun pemerintah.
SARAN
Untuk
pengembangan lebih lanjut maka kami selaku penulis memberikan saran yang sangat
bermanfaat dan dapat membantu keberlangsungan Negara Kesatuan Republik
Indonesia untuk masa yang akan datang, yaitu:
1. Perlu adanya pengetahuan-pengetahuan yang
wajib diketahui oleh masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Keterbukaan informasi antara
masyarakat dengan pemerintah perihal perkembangan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3. Perlu adanya kepedulian pemerintah untuk
menangani masalah-masalah baik dalam negeri maupun luar negeri.
4. Menyikapi segala permasalahan dengan
berasaskan Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
https://rosmalasuherman.wordpress.com/2012/11/02/sistem-filsafat-pancasila-dalam-perspektif-budaya-pascamodern/
Drs.H.MBM.Munir,MH, Umi Salamah,S.Pd.,M.Pd, Dr.Suratman, SH,M.Hum,
Pendidikan Pancasila,Madani Media,Jakarta Timur,2016.
Pj suwarno, pancasila budaya bangsa Indonesia, cet
pertama,kanisius,Yogyakarta, 1993.
Buku: Dr. Backy Krisnayuda, S.H., M.H.(2016), Pancasila
& Undang-undang, Penerbit PRENADAMEDIA GROUP Jakarta,
[1]
https://rosmalasuherman.wordpress.com/2012/11/02/sistem-filsafat-pancasila-dalam-perspektif-budaya-pascamodern/
Drs.H.MBM.Munir,MH,
Umi Salamah,S.Pd.,M.Pd, Dr.Suratman, SH,M.Hum, Pendidikan Pancasila,Madani
Media,Jakarta Timur,2016.
[2] https://rosmalasuherman.wordpress.com/2012/11/02/sistem-filsafat-pancasila-dalam-perspektif-budaya-pascamodern/
Drs.H.MBM.Munir,MH,
Umi Salamah,S.Pd.,M.Pd, Dr.Suratman, SH,M.Hum, Pendidikan Pancasila,Madani
Media,Jakarta Timur,2016.
Pj suwarno,
pancasila budaya bangsa Indonesia, cet pertama,kanisius,Yogyakarta, 1993.
[3] https://rosmalasuherman.wordpress.com/2012/11/02/sistem-filsafat-pancasila-dalam-perspektif-budaya-pascamodern/
Drs.H.MBM.Munir,MH,
Umi Salamah,S.Pd.,M.Pd, Dr.Suratman, SH,M.Hum, Pendidikan Pancasila,Madani
Media,Jakarta Timur,2016.
Pj suwarno,
pancasila budaya bangsa Indonesia, cet pertama,kanisius,Yogyakarta, 1993.
-https://rosmalasuherman.wordpress.com/2012/11/02/sistem-filsafat-pancasila-dalam-perspektif-budaya-pascamodern/
-Drs.H.MBM.Munir,MH,
Umi Salamah,S.Pd.,M.Pd, Dr.Suratman, SH,M.Hum, Pendidikan Pancasila,Madani
Media,Jakarta Timur,2016.
-Pj suwarno,
pancasila budaya bangsa Indonesia, cet pertama,kanisius,Yogyakarta, 1993.
[5]
Buku: Dr. Backy Krisnayuda, S.H., M.H.(2016), Pancasila &
Undang-undang, Penerbit PRENADAMEDIA GROUP Jakarta, h.147.
[6]
Buku: Dr. Backy Krisnayuda, S.H., M.H.(2016), Pancasila &
Undang-undang, Penerbit PRENADAMEDIA GROUP Jakarta, h.149.
Comments
Post a Comment